DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Pati dan Rembang Aman, Siap Disalurkan

3 min read

DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Pati dan Rembang Aman, Siap Disalurkan

PATI, LENSAPATI.COM

Beberapa waktu yang lalu, ada ketegangan yang menyelimuti banyak pihak. Hari itu adalah hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Mengapa dan ada apa dengan tanggal 21 Juli sehingga begitu menegangkan? Iya, bagi para pengelola DAK Fisik tanggal 21 Juli 2022 adalah tanggal yang begitu istimewa. Karena tanggal 21 Juli 2022 merupakan batas waktu penyampaian kontrak dan persyaratan salur DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 ke aplikasi OMSPAN.

Batas waktu ini harus benar-benar ditaati oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), karena ada konsekuensi/akibat yang harus ditanggung oleh Pemda apabila ada keterlambatan yang terjadi. Akibat-akibat tersebut antara lain tidak dapat disalurkannya Dana DAK Fisik ke Rekening Pemda dan kontrak yang telah ditandatangani berarti menjadi tanggung jawab keuangan Pemda.

Untuk Pemda Kabupaten Pati maupun Kabupaten Rembang, perekaman kontrak dan pemenuhan syarat salur DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan secara tepat waktu. Sehingga dana DAK Fisik untuk dua Kabupaten tersebut dapat segera disalurkan baik untuk tahap I maupun tahap-tahap berikutnya.

Pastinya ini telah membuat lega pihak-pihak yang terkait pengelolaan DAK Fisik seperti BPKAD, APIP maupun OPD pengelola kegiatan. Ketegangan telah berubah menjadi kelegaan dan kegembiraan, karena hal yang dikhawatirkan yakni keterlambatan perekaman data kontrak maupun pemenuhan syarat salur dapat diatasi dengan baik. Dan menurut penilaian dari KPPN Pati, pemenuhan dua hal tersebut relatif lebih baik dari tahun kemarin karena dapat diselesaikan sebelum jam  pulang kantor. Berbeda dengan tahun lalu yang harus begadang sampai tengah malam untuk pemenuhan dokumen syarat salur DAK Fisik.

Sebagai masyarakat kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang sudah sepatutnya  bersyukur atas kinerja ini karena dengan terpenuhi perekaman dan pemenuhan syarat salur maka masyarakat akan menikmati penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik yang makin baik.

Mengapa DAK Fisik harus diperjuangkan  agar bisa disalurkan?

Iya, karena alokasi DAK Fisik sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik dalam berbagai bidang yang sangat dibutuhkan sekaligus untuk sarana percepatan pemerataan pembangunan di daerah. Di samping itu dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik juga akan menyerap banyak tenaga kerja di wilayah sekitar dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Hal ini sesuai dengan definisi DAK Fisik yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan Daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.

Di lain sisi pengalokasian DAK Fisik sudah disesuaikan dengan pemenuhan kriteria kesiapan pelaksanaan kegiatan (readiness criteria) di daerah yang bersangkutan. Berarti dengan adanya alokasi DAK Fisik pemerintah daerah sudah siap melaksanakan kegiatan tersebut baik dari sisi perencanaan, pengadaan barang/jasa sampai dengan penyelesaian kegiatan dimaksud.

Sampai dengan batas waktu 21 Juli kemarin, OPD Pengelola DAK Fisik di  Kabupaten Pati berhasil melakukan kontrak kegiatan sebesar 85,7 M atau sebesar 90% dari nilai Rencana Kegiatan  yang disetujui sebesar Rp 95,1 M. Sedangkan OPD Pengelola  DAK Fisik di Kabupaten Rembang berhasil melakukan kontrak kegiatan sebesar Rp 98.3 M atau sebesar 93% dari nilai Rencana Kegiatan yang disetujui sebesar Rp 106.2 M.

Seluruh Bidang/Sub Bidang DAK Fisik berhasil dikontrakan sehingga kegiatan dapat segera dilaksanakan untuk menghasilkan berbagai output kegiatan yang berguna bagi masyarakat atau pemerintah daerah yang bersangkutan.

Apa saja yang dibiayai dari DAK Fisik di Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang?

Kurang lebih ada 10 Bidang yang terperinci dalam 20 Sub Bidang yang dibiayai dari alokasi DAK Fisik ini yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati maupun Kabupaten Rembang. Bidang-bidang tersebut antara lain : Air Minum, Irigasi, Jalan, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan dan KB, Pendidikan, Pertanian, Perumahan dan Permukiman, Lingkungan Hidup, dan Sanitasi. Dari 10 Bidang tersebut dibagi dalam 20 Sub Bidang antara lain : Air Minum, Irigasi, Jalan, jalan reguler, Kefarmasian, Keluarga Berencana, Pengendalian penyakit, PAUD, SD, SMP, SKB, Penguatan Percepatan penurunan Stunting dan lain-lain. Contoh-contoh kegiatan riil yang dibiayai DAK Fisik antara lain peningkatan SPAM dan pengembangan jaringan distribusi dan sambungan Rumah di beberapa desa untuk bidang Air Minum, Rehabilitasi Jaringan Irigasi di beberapa Bendungan untuk bidang Irigasi, Rehabilitasi jalan dan peningkatan jalan di beberapa ruas jalan untuk bidang Jalan, pada bidang kesehatan dan KB terdapat pengadaan peralatan kesehatan, alat-alat laboratorium, obat-obatan dan bahan medis habis pakai, sedangkan untuk bidang pendidikan ada kegiatan rehabilitasi ruang kelas, pengadaan media belajar, pembangunan toilet sekolah dan sanitasinya serta masih banyak kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik tersebut.  Di samping itu dari pembiayaan DAK Fisik tersebut juga mampu menyerap tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang lebih dari 9 ribu tenaga kerja.

Perjalanan DAK Fisik masih di tengah fase, tugas kita sekarang adalah mengawal dan mendorong agar para pengelola DAK Fisik di kabupaten Pati maupun Kabupaten Rembang dapat segera memenuhi dokumen persyaratan salur agar dana DAK Fisik dapat segera disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang ada sehingga kegiatan-kegiatan yang dibiayai DAK Fisik dapat berjalan lancar dan penyelesaiannya tepat waktu serta sesuai dengan spesifikasinya.

Mengapa harus dikawal dan didorong?  Karena sampai dengan awal bulan Agustus 2022 penyerapan DAK Fisik di Kabupaten Rembang masih kecil serapannya yaitu baru mencapai 17,37%  atau sebesar Rp 17,1 M dari kontrak sebesar Rp 98,3 M. Untuk penyerapan pada Kabupaten Pati sudah relatif bagus  mencapai serapan 33,12% atau sebesar Rp 28,4 M dari kontrak sebesar Rp 85,7 M. Untuk itu perlu kita dorong percepatan penyaluran dana DAK Fisik oleh para pengelola DAK Fisik baik di Kabupaten Pati maupun Kabupaten Rembang agar peran DAK Fisik dalam ikut memeratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi di daerah dapat terwujud. Karena setiap tahapan penyaluran ada batas waktunya, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi keterlambatan dalam pemenuhan syarat salur agar Dana DAK Fisik tidak hangus di tengah jalan.

DAK Fisik lancar pembangunan di daerah makin gencar.

Penulis

Achmad Hassan – Kepala Seksi Bank KPPN Pati

Info Terbaru Tentang DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Pati dan Rembang Aman, Siap DisalurkanSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *