Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu. Minggu, 24 April 2022.
Dua orang pelaku berinisial S dan AT berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pati di TKP di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua Pelaku sering melakukan sebagai kurir barang berupa sabu.
“Modus pelaku mengambil barang berupa sabu di suatu alamat/membeli dari R alias klowor Napi lapas Pati untuk dijual kembali kepada pelanggannya,” terang dia.
Iptu Sukarno menguraikan setelah mendapatkan informasi tersebut satresnarkoba Polres Pati melakukan penyelidikan, pada saat kedua terlapor tersebut hendak mengambil barang berupa sabu di alamat Juwana tersebut kedua terlapor berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba polres pati.
“Setelah di lakukan penggledahan terhadap diri terlapor dan sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui milik Pelaku,” sambungnya
Pelaku diamankan di Mako Polres Pati dan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(PN/ dok Humas Polres Pati)
Berita Terbaru Berjudul Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres PatiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com
Leave a Reply