Gempur Rokok Ilegal, Disosialisasikan di Wedarijaksa

Posted on

Gempur Rokok Ilegal, Disosialisasikan di Wedarijaksa

WEDARIJAKSA, LENSAPATI.COM,

Kegiatan sosialisasi pemberantasan BKC Ilegal bertempat di Aula Balai Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa tanggal 31 Agustus 2022 dihadiri oleh narasumber Kantor Bea Cukai Kudus, Budi Santoso, Kejaksaan Negeri Pati, Eko Yulianto, SH, MH, serta Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho, ST, MT, MMG.

Dalam paparannya, Bayu Adi Nugroho mengatakan bahwa alokasi anggaran dari DBHCHT diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sesuai peruntukan di masing-masing OPD berdampak positif bagi masyarakat.

Budi Santoso dari Bea Cukai Kudus menambahkan, cukai rokok ada 2, yaitu pembayaran dan pelekatan pita cukai, jadi rokok legal dari perusahaan yang mengajukan pita cukai dari Bea Cukai sesuai dengan tahun yang diajukan secara otomatis asli pita cukai dari pemerintah sehingga tidak diragukan lagi.

“Sedangkan rokok ilegal tidak dimiliki. Rokok polos tanpa cukai, cukai palsu, tak bercukai untuk kepentingan pribadi. rokok legal ada pajak masuk ke kas negara sehingga nantinya untuk kepentingan masyarakat jadi peran cukai bagi masyarakat jangan beli dan menjual rokok ilegal,” imbuh dia.

Kejaksaan Negeri, melalui Eko Yulianto mengemukakan, penegakkan hukum seperti rokok ilegal dah diatur di UU cukai itu yang terjadi pada pelanggaran rokok tidak bercukai.

(*).

Berita Viral Berjudul Gempur Rokok Ilegal, Disosialisasikan di WedarijaksaSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *