KPPN Pati Salurkan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 untuk Satuan Pendidikan Dasar Negeri dan Satuan Pendidikan Dasar Swasta (Setingkat SD dan SMP) Kabupaten Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran dana bantuan operasional baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) telah dilakukan penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran. Beberapa penyempurnaan tersebut seperti mulai Tahun Anggaran 2022, penyaluran DAK Nonfisik – Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan disalurkan melalui 173 (seratus tujuh puluh tiga) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Penyaluran DAK Nonfisik – Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing yang meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Nonfisik – Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan dengan pengaturan : Dana BOS provinsi untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, dan satuan pendidikan khusus swasta (setingkat SMA, SMK, atau SLB) serta Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta (setingkat SD dan SMP). Untuk wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang penyaluran Dana BOS kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta (setingkat SD dan SMP), Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan akan disalurkan melalui KPPN Pati yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 102 Pati.
Tahapan penyaluran DAK Nonfisik – Dana BOS terdiri dari tiga (3) jenis yaitu 1) Dana BOS Reguler, disalurkan dalam 3 tahap : Tahap I sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan Januari, Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat pada bulan April serta Tahap III sebesar 30%, disalurkan paling cepat pada bulan September. 2) Dana BOS Afirmasi, disalurkan sekaligus paling cepat pada bulan April serta 3) Dana BOS Kinerja, disalurkan sekaligus paling cepat pada bulan April.
Sedangkan untuk Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dilakukan penyaluran secara bertahap yaitu tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50%(lima puluh persen) dari pagu alokasi serta tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50%(lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Sampai dengan awal Februari tahun 2022 sesuai rekomendasi yang telah diterima, KPPN Pati telah menerbitkan SP2D tertanggal 16 Februari 2022 untuk penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I untuk 760 satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta (setingkat SD dan SMP) yang ada di Kabupaten Pati sebesar Rp36.161.826.000,00 untuk 115.776 siswa. Penyaluran dana dilakukan secara langsung dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan/sekolah.
Sehubungan dengan penyaluran Dana BOS tersebut, Kepala KPPN Pati beserta Kepala Seksi Bank dan staf Seksi Bank pada Hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dengan agenda untuk menginformasikan adanya perubahan ketentuan penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang mulai tahun 2022 disalurkan melalui KPPN Pati juga berkoordinasi untuk percepatan penyelesaian kendala/masalah yang terjadi dalam penyaluran dana bantuan operasional tersebut seperti adanya retur dana dari Bank yang dikarenakan adanya kesalahan pencantuman data rekening sekolah maupun karena rekening sekolah penerima sudah tidak aktif.
Semoga dengan penyaluran Dana BOS ini dapat segera dimanfaatkan sekolah dalam membiayai kegiatan belajar mengajar yang pada masa pandemi ini mengalami tantangan yang sangat berat. Semoga dengan dana BOS ini dapat mendukung terciptanya generasi yang pintar dan berakhlak mulia.