Kuasa Hukum Eddy Hiariej Cs Yakin Menangkan Praperadilan, Singgung Kesalahan Alexander Marwata

1 min read

lensapati.com

Jakarta – Kuasa Hukum eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej juga dua koleganya, Muhammad Luthfie Hakim, optimis akan meraih kemenangan sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana praperadilan ini dijalankan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan pada hari ini, Senin, 18 Desember 2023.

Setelah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon pada hari ini, PN Jaksel menjadwalkan sidang jawaban dari KPK pada Selasa besok, 19 Desember 2023. Luthfie menyatakan optimis akan meraih kemenangan gugatan itu khususnya akibat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dinilai telah lama melakukan pelanggaran terhadal Hukum Acara Pidana.

“Kami yakin sekali berhadapan dengan kesalahan yang mana dilaksanakan oleh KPK, khususnya Alexander Marwata, akan mengubah jalannya persidangan ini,” kata Luthfie usai sidang di dalam PN Jaksel, Senin, 18 Desember 2023.

Alexander Marwata disebut umumkan status Eddy cs sebelum keluarnya sprindik

Luthfie menilai Alexander Marwata menyalahi Hukum Acara Pidana ketika menyampaikan  penetapan dituduh terhadap Eddy dan juga dua koleganya, Yogi Arie Rukmana juga Yosi Andika Mulyadi, di tempat Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 9 November lalu.

“Ini akan meraih kemenangan kami lalu kemudian akan menjadi koreksi total bagi KPK di menjalankan kewajibannya,” ujar Luthfie.

Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan juga Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK. Luthfie menilai pernyataan Alexander melawan hukum akibat surat perintah penyidikan (Sprindik) kemudian penetapan terdakwa terhadap kliennya baru ditandatangani pada 24 November 2023. Dia pun menyatakan mereka itu baru menerima sprindik yang dimaksud pada 27 November 2023.

Karena itu, Luthfie memohon PN Jaksel untuk membatalkan penetapan dituduh yang dimaksud lalu mendesak KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap ketiga kliennya.

Kasus yang dimaksud menjerat Eddy

KPK menetapkan Eddy, Yogi serta Yosi sebagai terdakwa di persoalan hukum pemberian suap oleh pengusaha Helmut Hermawan. Helmut juga telah menjadi dituduh dan juga bahkan telah ditahan oleh KPK.

Guru Besar Pengetahuan Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM itu diduga memperdagangkan kewenangannya di sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut Hermawan yang tersebut mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di tempat Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Eddy Hiariej disebut menerima suap Mata Uang Rupiah 8 miliar melalui Yosi lalu Yogi yang tersebut disebut sebagai asistennya. Eddy pun telah dilakukan membantah menerima suap tersebut. Akibat persoalan hukum ini, Eddy pun telah dilakukan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wamenkumham.

lensapati.com

Jokowi : Bekerjasama untuk Masa Depan Berkelanjutan

lensapati.com INFO NASIONAL – Pada tanggal 17 Desember 2023, Presiden Joko Widodo atau yang dimaksud akrab disapa Jokowi, memainkan peran sentral pada Forum Derajat...
admin
1 min read

KKP Perkuat Peran Komunitas Hukum Adat

lensapati.com INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) terus menguatkan kelembagaan Publik Hukum Adat (MHA) guna membantu kebijakan pemerintah di pengelolaan wilayah pesisir...
admin
1 min read

KPU Pastikan Tak Ada Perubahan Format Debat Cawapres dari…

lensapati.com Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari meyakinkan debat cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023, tak akan berubah dari format...
admin
1 min read