Pati Berlakukan PPKM level 4
Sebanyak 47 orang warga menerima sanksi dalam penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku setelah PPKM Darurat di Kabupaten Pati. Rabu, 21 Juli 2021.
Giat Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP dalam rangka penegakkan PPKM level 4 di wilayah Kabupaten Pati apel dipimpin oleh Waka Polres Pati Kompol Sumiarta dilanjutkan operasi yustisi yang dipimpin oleh IPTU Parsa didampingi IPDA Supriyadi, dengan sasaran di Kecamatan Gabus, Tambakromo dan Kayen.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).,” ujar Iptu Parsa saat memimpin Operasi.
Penegakan PPKM berbasis mikro sesuai SE Bupati Pati Nomor 440/742, kata Iptu Parsa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati, yang dilakukan tim gabungan Polres dan Kodim, serta dan Pemkab Pati.
“Ini juga tindak lanjut Inmehttps://www.patinews.com/category/berita-pati-hari-ini/pemkab-pati-berita-pati-hari-ini/ndagri no 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM level 4 dikab. Pati dan upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas dan merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati,” sambungnya.
Sasaran penegakan PPKM Level 4 itu, diantaranya kerumunan warga yang tidak jaga jarak, warga tidak menggunakan masker dan kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan.
(*/ dok Humas Polres Pati).