Polres Pati Ungkap Pencurian Dokumen di Kantor Disdagperin dan DPRD
PATI, LENSAPATI.COM
Hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022 bertempat di Gedung Sarja Arya Racana Polres Pati telah berlangsung kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing terkait Pengungkapan Kasus Perkara Tindak Pidana di wilayah hukum Polres Pati.
Polres Pati berhasil mengungkap seorang pelaku pencurian dokumen yang terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati turut Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati
Modus operandinya, tersangka mencuri dokumen (SPJ/LPJ yang sudah dalam bentuk jilidan dan lembaran kertas yang berada dalam stopmap) di Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Pati dengan cara mengelabuhi penjaga kantor Disdagperin Kab. Pati bahwa tersangka mendapatkan izin dari Kepala Disdagperin Kabupaten Pati untuk mengambil limbah kertas selanjutnya limbah kertas tersebut dijual di pengepul yang beralamatkan di Kudus.
Pengungkapan kasus berawal pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pati menerima informasi dari Anggota Sat Reskrim Polsek Margorejo bahwa ada laporan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Pati yang melaporkan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB telah terjadi pencurian dokumen / kertas limbah milik Disdagperin kabupaten Pati dengan modus tersangka sebelum mengambil dokumen/kertas limbah tersebut sudah mendapatkan izin dari Kepala Disdagperin kabupaten Pati.
Atas informasi tersebut selanjutnya petugas Resmob Sat Reskrim Polres Pati melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP/ olah TKP dan mencari bahan keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian pencurian kemudian pada saat olah TKP tersebut ada bukti petunjuk dari kantor Disperindag Kabupaten Pati selanjutnya petunjuk tersbut dipelajari oleh TIM Resmob Sat Reskrim Polres Pati dan setelah dipastikan siapakah pelakunya selanjutnya petugas Resmob Sat Reskrim Polres Pati melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga pelaku hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 15.00 WIB tersangka diamankan di Depan Toko Kayu turut Dukuh Sekarkurung Desa Muktiharjo Kabupaten Pati.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 telah mengambil dokumen di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati dan setelah itu tersangka beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) uang sisa penjualan dokumen/kertas limbah dibawa ke kantor Polres Pati untuk di proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) uang sisa hasill penjualan dokumen/kertas milik Disperindag Kabupaten Pati
- Limbah kertas seberat 610 Kg yang merupakan dokumen /kertas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati
- 1 (satu) lembar tiket timbangan dengan Nomor 003739 tanggal 25 Agustus 2022
Pelaku dijerat Pasal 362 K.U.H.Pidana “ Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Tersangka selain mencuri dokumen/kertas limabh di Dinas Perdagangan danPerindustrian Kabupaten Pati juga melakukan pencurian di Kantor DPRD Kabupaten Pati dan Kantor Satpol PP adapun kejadiannya adalah sebagai berikut:
- Pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 100 Kg;
- Pada tanggal 9 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantor DPRD Kabupaten Pati tersangka mengambil dokumen/ kertas bekas seberat 100 Kg;
- Pada tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB di kantorDPRD Kabupaten Pati Tersangka mengambil kertas bekas seberat 100 Kg;
- Pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 19.20 WIB di kantorDPRD Kabupaten Pati dan kantor Satpol PP tersangka mengambil dokumen/kertas bekas seberat 60 Kg.
(*)
Info Viral Tentang Polres Pati Ungkap Pencurian Dokumen di Kantor Disdagperin dan DPRDSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com