Reskrim Polsek Juwana Ungkap Judi Dadu Kopyok
JUWANA, LENSAPATI.COM
Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus Perjudian jenis dadu yang terjadi dekat area pertunjukan ketoprak di Desa Sejomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Pati melalui Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati mengungkapkan bahwa peristiwa itu diketahuipada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pukul : 22.00 WIB dan mengamankan dua orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1. 1 (satu) buah tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam;
2. 1 (satu) buah lapak/alas bola dadu warna hitam;
3. 3 (tiga) buah mata dadu;
4. 1 (satu) buah ACU GT275-MF 12 V 6AH warna hitam terdapat lampu let yang menempel;
5. 1 (satu) buah tas loreng;
6. 1 (satu) buah perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan;
7. 7 (tujuh) lembar uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
8. 8 (delapan) lembar uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
9. 1 (satu) buah perlak warna biru.
Kronologi ungkap kasus, Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 pukul : 22.00 WIB telah tertangkap tangan perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai yang dilakukan oleh terlapor 1 sebagai bandar dan terlapor 2 sebagai penombok dengan cara bandar meletakkan mata dadu di atas alas bola dadu yang ditutupi dengan tempurung/batok dan setelah itu dikopyok selanjutnya penebak/penombok memasang uang taruhan di gambar mata dadu sesuai dengan yang dikehendaki dengan uang mininal Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan maksimal sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(*pn/).
Artikel Terkini Tentang Reskrim Polsek Juwana Ungkap Judi Dadu KopyokSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com