Sediakan Miras dan Karaoke, Satpol PP Pati Razia Warung Remang-remang di Jaken
JAKEN, LENSAPATI.COM
Sabtu, 3 September 2022, Satpol PP Pati melaksanakan giat Penegakan Perda yakni merazia warung yang menyediakan fasilitas karaoke dan miras.
Satpol PP Pati mengamankan pemilik warung dan Pemandu Karaoke yang selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Pada malam ini pukul 00.00, kami melaksanakan razia di wilayah Jaken dan aduan masyarakat adanya karaoke di 2 cafe yang mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan,” terang Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati.
“Ditemukan 2 orang pemilik, 5 pemandu, miras 38 botol, dan saat ini kami laksanakan pembinaan di satpol PP Kabupaten Pati,” lanjutnya.
(*)
Artikel Viral Berjudul Sediakan Miras dan Karaoke, Satpol PP Pati Razia Warung Remang-remang di JakenSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com
Leave a Reply