lensapati.com
Jakarta – Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil membantah dirinya menyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi untuk mendapatkan proyek di area Badan Nasional Pencarian serta Pertolongan tersebut. Ia mengumumkan uang yang mana diberikan hanyalah uang terima kasih telah dilakukan diberikan proyek.
“Semua barang yang dimaksud saya jual ke Basarnas dimulai dengan proses lelang terbuka/online juga tidak ada ada pengaturan, semua ditentukan oleh sistem siapa pemenangnya,” kata Roni pada waktu membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam sidang, Roni mengaku, setiap mendapatkan proyek, dirinya memang sebenarnya kerap memberikan tanda terimakasih terhadap pemberi proyek setelahnya pekerjaan dinyatakan selesai.
“Saya setiap saat melakukan pemberian tanda terima kasih setelahnya pekerjaan dinyatakan selesai, barang diterima dengan kondisi baik kemudian saya tak memberikan dalam awal untuk mendapatkan pekerjaan itu,” kata Roni.
Roni pun mengungkapkan tidak ada mengetahui jikalau uang tanda terimakasih yang disebutkan merupakan bentuk gratifikasi juga ada ancaman pidananya, “Apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf lantaran ketidaktahuan mengenai hukum, dan juga sekali lagi saya menyesal lalu memohon maaf yang tersebut sebesar-besarnya,” katanya.
Atas dasar itu, Roni meminta-minta terhadap majelis hakim memberikan hukuman dengan seringan-ringannya. Ia berdalih agar kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di dalam Indonesia, khususnya di tempat TNI AU kemudian Basarnas.
Roni didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi senilai Simbol Rupiah 9,9 miliar. Uang itu disebut dengan kode dana komando atau dako dan juga diberikan terkait empat proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Dalam sidang tuntutan yang dilakukan pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara kemudian denda Rp250 jt lalu menyatakan terbukti secara sah lalu meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara juga berlanjut, sebagaimana diatur lalu diancam pidana di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil dalam bentuk pidana penjara selama 3 tahun serta 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ujar jaksa KPK pada waktu membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Selain Roni, Komisaris Utama PT PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan juga Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, juga turut ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum tersebut.
Mulsunadi Gunawan serta Marilya didakwa menyuap Marsdya Henri Alfiandi senilai Rupiah 2,4 miliar dan juga dituntut juga dengan pidana kurungan 3 tahun penjara dan juga denda Rp250 jt subsider 6 bulan penjara untuk Mulsunadi juga Rp100 jt subsider 3 bulan penjara untuk Marilya.
Pilihan Editor: 3 Terdakwa Perkara Suap Basarnas Dituntut Hukuman di tempat Bawah 4 Tahun Penjara
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI