Terjaring Razia, Pemilik dan LC Karaoke Didenda 26 Juta
PATI, PATINEWS.COM
Sebanyak 23 orang terjaring razia PPKM yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Pati, kemarin, Rabu, 24 November 2021.
“Sesuai peraturan PPKM yang baru, mereka didenda 26 juta dan disetor ke kas daerah. Pemilik Karaoke 5 juta, sementara pemandu lagu atau pengunjung, masing – masing 1 juta” terang Kasatpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono. Kamis, 25 November 2021.
Selain didenda, mereka juga harus menjalani tes swab. Sugiyono menyebut banyak di antara mereka yang terjaring razia merupakan warga luar daerah. Yakni Temanggung, Wonosobo, dan Palembang.
Pemkab Pati sebelumnya telah menerbitkan aturan soal pelarangan operasional karaoke secara keseluruhan se-Kabupaten Pati. Namun, lanjutnya, masih saja ada yang membandel.
(*)
Source Of Terjaring Razia, Pemilik dan LC Karaoke Didenda 26 Juta From all source