Tim Hukum AHY : Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kembali Kalah Telak

1 min read

 

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir

PATIPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5). Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.

Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat Muhajir mengatakan, gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara ditolak.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” ujarnya.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut Ketua DPD PDRI Jateng sekaligus Ketua DPC PDRI Pati, Hj. Kartina Sukawati merasa sangat bersyukur.

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum. Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tutur Kartina Sukawati.

Sementara itu, hingga saat ini, Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus.

Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita” pungkasnya.(mel/gus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *