UMK Kabupaten Kudus Tahun 2022 naik 2 Ribu Rupiah

30 sec read

lensapati – Upah Minimum Kerja (UMK) merupakan Upah minimum yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Terkait dengan Upah Minimum Kota atau UMK Jawa Tengah 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kali ini kita akan menyoroti UMK Kabupaten Kudus yang naik dua ribu rupiah per tahun 2022.
Dari yang sebelumnya tahun 2021: Rp 2.290.995 dan naik dua ribu menjadi : Rp 2.293.058,26

Baca Juga: UMK Terbaru Untuk Wilayah Jawa Tengah, Pati Nomor Berapa?

Penetapan UMK Jateng 2022 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.***

Info Terbaru Tentang UMK Kabupaten Kudus Tahun 2022 naik 2 Ribu Rupiah Sebelumnya Sudah Tayang di fokusmuria(*)coid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *