UMK Pati Hanya Naik 16 Ribu, Serikat Buruh Wadul Dewan
PATI, PATINEWS.COM
Komisi D DPRD Kabupaten Pati menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Pati, terkait Upah Minimum Kabupaten Pati Tahun 2022.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati bersama OPD terkait dan pihak terkait diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat, 3 Desember 2021.
Menurut perwakilan dari FSP RTMM-SPSI Kabupaten Pati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pati ditahun 2022 hanya naik 16.000 rupiah, kenaikan tersebut tentu amat memprihatinkan buat pekerja di tengah harga kebutuhan yang terus meningkat dan biaya tambahan terkait protokol kesehatan karena pandemi covid-19 yang sangat membutuhkan biaya untuk menunjang hal tersebut.
Untuk itu, mereka meminta agar UMK tahun 2022 Kabupaten Pati ini bisa segera direvisi kembali.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menyampaikan jika terkait dengan UMK tahun 2022 ini sudah menjadi ketetapan dan tidak bisa diubah.
“Namun, yang perlu ditekankan lagi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku sarana perjuangan dunia usaha untuk merealisasikan hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan, maka kami minta untuk bisa menjembatani agar menambah kebijakan kenaikan upah bagi pekerja perusahaan,” terangnya.
(*/pn/wan)
Source Of UMK Pati Hanya Naik 16 Ribu, Serikat Buruh Wadul Dewan From all source