Wujudkan Satu Data, Diskominfo Blora Berkunjung ke Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Kebijakan tentang pengelolaan data telah dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 39 Tahun 2019. Perpres ini lahir dari dorongan terkait kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel. Untuk itulah penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) mau tidak mau harus diikuti oleh Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan SDI ini adalah hal yang masih baru, maka Diskominfo Kab. Blora yang diwakili oleh Kabid Statistik Wiwit Widyaningsih dan koordinatornya mengunjungi Diskominfo Pati untuk saling bertukar fikiran dan pengalaman dalam mengemban amanah di Bidang statistik.
Kabid IKP Diskominfo Pati, Endah Murwaningrum menjelaskan bahwa Pati selama ini sudah membuat Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia (Perbup No 6 Tahun 2021) juga sudah menerbitkan SK Forum Satu Data Indonesiadan Tim Pengelolaan Data Statistik Sektoral. Untuk diketahui, Penandatanganan Komitmen bersama Satu Data Indonesia Kabupaten Pati telah dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pati. Senin 6 desember 2021. Selain Bupati, acara juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kepala BPS Pati, Asisten dan Kepala OPD, serta camat se Kabupaten Pati.
Endah juga menambahkan, bahwa kita perlu terus menggaungkan peran OPD dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sehingga semua akan berjalan sesuai dengan peran masing-masing. Misalnya, OPD dan Kecamatan akan menjadi produsen data sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bappeda sebagai koordinator daerah. Selanjutnya, Diskominfo adalah walidata yang akan menjalankan peran dan fungsinya dan BPS sebagai Intansi Vertikal terus berupaya melakukan pembinaan statistik sektoral.
Farida Rahmawati, Kasi Data Statistik Sektoral menambahkan bahwa Diskominfo Pati juga akan segera melaksanakan action nyata sebagai Wali Data Tingkat Daerah dengan cara segera berkoordinasi dan membina produsen data tingkat daerah.
Farida menambahkan terkait hal-hal yang selama ini masih menjadi kendala dalam pengelolaan statistik adalah kesiapan infrastruktur serta penyediaan Data Center yang belum memadai. Tentu hal ini menjadi permasalahan bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai fasilitas Data Center.
Selain itu minimnya jumlah dan kualitas kapasitas sumber daya manusia pengelola data di daerah. Di Diskominfo Pati masih sedikit yang memahami bagaimana proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data statistik dengan baik.
(*)