Desa Harus Menyampaikan Informasi pada Publik

1 min read

Bintek PPID Desa, Kabid Diskominfo Pati: Desa Harus Menyampaikan Informasi pada Publik

Bintek PPID Desa, Kabid Diskominfo Pati: Desa Harus Menyampaikan Informasi pada Publik

PATI, PATINEWS.COM

“Kemajuan Teknologi Digital sangat membantu kita untuk menyampaikan informasi secara online dan real time, untuk itu Pemerintah Desa bisa terbantu untuk memberikan informasi seluas-luasnya pada warga masyarakat karena itu sebuah bentuk amanah sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Pati.” Ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Endah Murwaningrum disaat Bintek dan pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Cengkalsewu dan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kamis, 10 Februari 2022.

Endah juga menuturkan bahwa penyelenggaraan Bintek Pembentukan PPID Desa bagi Sekretaris Desa dan Admin Website ini adalah sebagai program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa.

Sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

Ikut hadir Kasi Pelayanan Informasi Publik Bambang Leksono Putro, menjelaskan “dalam Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi publik desa secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Sukolilo yang menjabat PJ Kepala Desa Cengkalsewu, Imam Sopyan mendukung Bimtek Pembentukan PPID Desa tersebut karena bisa membuat desa lebih informatif dan sebetulnya banyak potensi Desa Cengkal Sewu tetapi selama ini kurang dipublikasikan.

Agus Yulianto, Kepala Desa Gadudero juga menyambut baik. Desa Gadudero terdiri dari 2 Dusun/dukuh yaitu : Dukuh Poncomulyo (RW 02) Terdiri dari 10 RT, dan Dukuh Krajan (RW 01) yang terdiri dari 8 RT. Jarak antara dua Pedukuhan tersebut kurang lebih 10 km melalui jalan beberapa desa tetangga antara lain Kasiyan, Cengkalsewu dan Kedumulyo. ini disebabkan tidak adanya jalan penghubung langsung didalam Desa tersebut (jalan Desa) sehingga lebih efektif dengan hadirnya website PPID Desa.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa bisa melakukan pengelolaan layanan informasi publik desa yang akuntabel untuk menjamin hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik.

(*)

Source Of Desa Harus Menyampaikan Informasi pada Publik From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *