Open BO Bakal Marak? Ini Kata Noto Subiyanto
PATI, LENSAPATI.COM
Pembongkaran bangunan kompleks lokalisasi Lorong Indah (LI) di Margorejo, Pati mendapat perhatian masyarakat luas. Tak terkecuali salah satunya dari anggota Komisi D DPRD Pati Noto Subiyanto.
Politikus PDI Perjuangan tersebut memberi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Pati pasca dibubarkannya pusat kegiatan prostitusi yang sudah ada sejak tahun 90—an akhir itu.
Dia, secara pribadi setuju dengan adanya kebijakan pemerintah daerah membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu, dengan alasan karena melanggar perda rencana tata ruang wilayah.
“Dimana tanah yang ditempati bangunan itu merupakah lahan pertanian berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemkab dan komitmennya dalam menegakkan perda tesebut,” sambung dia.
Namun, pihaknya ingin pemkab jangan hanya “berani” menegakkan perda itu untuk warga LI saja. Melainkan perda tata ruang ini harus benar-benar ditegakkan secara menyeluruh dan adil. Dia menuding, jika pemerintah benar ingin menegakkan perda tersebut pasti banyak sekali bangunan di Pati kota ini yang akan rata dengan tanah.
“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” jelasnya.
Selain itu, hal penting lainnya dengan dibongkarnya LI ini Noto melihat bakal ada pergeseran cara “jualan” dari konvensional di tempat prostitusi seperti LI, beralih ke sistem online (Open BO atau Booking Online) yang akhir-akhir ini sudah marak terjadi.
“Ya nanti ini akan bergeser prostitusi online di hotel-hotel. Atau malah di tempat kos-kos. Kamar hotel dan kamar kos bisa ramai. Selain itu monitoring terhadap kasus HIV/AIDS nantinya pasti akan mengalami kendala. Sebab biasanya petugas memantau di lokalisasi-lokalisasi. Jangan sampai meledak kasus HIV/AIDS,” tandas dia.
(*/ul)