Sambangi Toko Aksesoris Motor, Satlantas Polres Pati Imbau Agar Tak Jual Knalpot Brong
PATI, LENSAPATI.COM
Menyasar toko – toko penjual knalpot, Satlantas Polres Pati kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Sosialisasi ini diberikan kepada penjual knalpot agar tidak lagi menjual knalpot jenis Brong di wilayah Hukum Polres Pati.
Karena, bunyi Knalpot Brong dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Hal ini karena saat knalpot digeber bisa menimbulkan kebisingan, dan tentu mengganggu kenyamanan pengendara lain. Selain mengganggu kenyamanan knalpot Brong ini juga bisa menimbulkan kecelakaan akibat memacu kendaraannya sangat kencang.
Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto. mengatakan, saat ini pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada penjual Knalpot di pasar Loak Terminal Seleko Pati.
Dalam sosialisasi ini penjual diminta membantu menegakan peraturan dan tata tertib lalu lintas. Dan diminta untuk tidak menjual Knalpot Brong lagi.
“Saat ini kita sosialisasikan. Sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” tegas IPDA Inung. Pada, Jum’at (4/2/2022) Pagi.
Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum (Gakkum), jajaran Satlantas Polres Pati melibatkan 4 Personel diantaranya, Kanit Gakkum IPDA Inung Hesti Yugastanto, Aiptu Moch Riva’i, Aipda Sutiyono dan Bripda Bayu Fajar.
“Kita berikan himbauan dan sosialisasi ke Penjual Knalpot Brong dan masyarakat Kota Pati, agar tidak menggunakan Knalpot Brong. Knalpor ini sangat mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban dijalan raya yang menyebabkan kebisingan suara dari Knalpot Grong,” terangnya.
Pelaksanakan Dikmas Lantas kepada Penjual Knalpot Brong agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas.
“Nantinya kami akan melaksanakan penegakan berupa penindakan kasat mata terutama Knalpot tidak standar (Brong/Racing) sesuai dengan pasar 285 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009,” lanjut Kanit Gakkum.
Tak hanya himbauan dan sosialisasi kepada Penjual Knalpot Brong. Petugas juga mengingatkan masyarakat Kota Pati agar patuh pada protokol Kesehatan (Prokes).
“Ayo tetap prokes, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas,” pungkas dia.
(pn/ dok Humas Res Pati)